Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Kekerasan Seksual 3 Anak Umur 8 Tahun, Menteri PPPA Turun Tangan

Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Kekerasan Seksual 3 Anak Umur 8 Tahun, Menteri PPPA Turun Tangan Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak di Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan itu, Bintang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik Bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kepolisian, serta para pendamping atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya masih berusia anak ini," ujar Menteri PPPA di Kabupaten Mojokerto, dikutip dalam keterangan pers, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Teka-Teki Pembunuhan Berantai oleh Wowon CS hingga Anak Jadi Korban, KemenPPPA Buka Suara!

Menteri PPPA menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak. "Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Menteri PPPA.

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. "Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Menteri PPPA.

Menurut Bintang, pelaku anak diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. "Selain itu, juga kurangnya kemampuan kita sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak. Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," tutur Menteri PPPA.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

"Meskipun pelaku masih berusia anak, mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," pungkas Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: