Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengurus Pusat GMKI Telah Sertijab, Sekum: Keputusan Formatur Sah dan Konstitusional

Pengurus Pusat GMKI Telah Sertijab, Sekum: Keputusan Formatur Sah dan Konstitusional Kredit Foto: Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaksanakan acara Pengukuhan dan Serah Terima dari Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022 kepada Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022-2024. Acara pengukuhan yang dihadiri 200-an peserta ini terlaksana di GKI Kwitang Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Tim formatur harus bekerja menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari setelah selesainya Kongres GMKI. Terhitung sejak tanggal 2 Desember 2022 dan tepat tanggal 1 Januari 2023, formatur telah menyelesaikan tugas dalam menyusun PP GMKI 2022-2024 sesuai dengan mekanisme, aturan organisasi, dan konstitusi," jelas Sekretaris Umum PP GMKI Artinus Hulu melalui keterangannya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga: Solid Hadapi Tantangan Industri AMDK Nasional, ASPADIN Lantik Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Periode 2022-2025

Menurut Artinus, dengan diadakannya acara Pengukuhan dan Serah Terima, Pengurus Pusat GMKI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Jefri Gultom dan Sekretaris Umum Artinus Hulu telah sah dan konstitusional untuk menjalankan program kerja selama dua tahun ke depan.

"Di dalam pembahasan formatur pasti ada dinamika dan perbedaan pendapat karena banyak kader potensial yang direkomendasikan menjadi calon pengurus. Pada akhirnya, formatur sebagai mandataris Kongres telah membahas dan menetapkan susunan Pengurus Pusat sesuai dengan aturan organisasi sehingga bagi rekan-rekan yang tidak terpilih diharapkan bisa menerima kondisi ini dan tetap melayani di dalam rumah gerakan kita yang tercinta ini," ujar Artinus.

Artinus mengingatkan agar tidak ada oknum-oknum yang kemudian melakukan provokasi ataupun upaya memecah-belah GMKI dengan melakukan serah terima tandingan karena yang bersangkutan tidak terpilih menjadi Pengurus oleh tim formatur.

"Pengukuhan Pengurus Pusat berdasarkan hasil kerja tim formatur sebagai mandataris Kongres telah terlaksana. Apabila ada pengukuhan dan serah terima PP GMKI selain tanggal 28 Januari 2023 di GKI Kwitang, jelas kegiatan tersebut tidak sah, ilegal, inkonstitusional dan bertujuan untuk memecah-belah organisasi," tegas Artinus.

Artinus mengajak keluarga besar GMKI untuk melawan oknum-oknum yang berusaha merusak dan memecah-belah organisasi GMKI. "Kami menduga ada oknum-oknum yang tidak terima dengan putusan formatur dan kemudian memaksa untuk membuat susunan Pengurus Pusat versi mereka sendiri. Hal ini jelas ilegal dan merusak organisasi, harus kita lawan bersama," pungkas Artinus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait