Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antikritik hingga Represif, Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Kian Disoroti: Baperan, Jadi Rakyat Biasa Saja!

Antikritik hingga Represif, Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Kian Disoroti: Baperan, Jadi Rakyat Biasa Saja! Kredit Foto: 2Indos

Hal tersebut menurutnya akibat sikap arogansi yang ditunjukkan Papdesi dan Apdesi Provinsi Bengkulu kepada Apip, yang memberi ‘Image Negatif‘ kepada Kepala Desa Se-Indonesia.

Khalid mengatakan Apdesi, Papdesi dan seluruh Kepala Desa se-Indonesia wajib paham bukan gagal paham, bahwa Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

Baca Juga: Surya Paloh Buat Mantera Dukun 'Rabu Pon' Jokowi 'Rontok Serontok-rontoknya', Dr Tifa: Rahasia Apa yang Dipegang?

Tak hanya itu, untuk mengakomodir terjaminnya Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia, pasca Keberhasilan Reformasi 1998, maka sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman, dilahirkanlah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Sebelumnya,  Apip Nurahman lewat akun Tiktoknya @apipnurahman memberi kritik terhadap tuntutan Kepala Desa.

Ia mempertanyakan mengapa mereka ingin memperpanjang masa jabatan mereka sementara level presiden saja hanya menjabat selama lima tahun dan dua periode.

Baca Juga: Hobi Lempar Kaos, Kebiasaan Presiden Jokowi Ini Sampai Buat Warganya Celaka

"Hai Pak Kades yang kemarin demo minta masa jabatan diperpanjang sembilan tahun, sadarlah diri. Presiden saja lima tahun, sadarlah. Katanya ini tuntutan rakyat, rakyat yang mana? Saya sudah keliling-keliling di kampung tanya masyarakat. Enggak ada yang setuju".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: