Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR hingga Presiden, Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan dalam Pemilu

DPR hingga Presiden, Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan dalam Pemilu Kredit Foto: Aldi Ginastiar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majunya Komedian Ucok Baba sebagai calon legislatif alias caleg menjadi warna tersendiri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Perjuangan Ucok, yang merupakan penyandang disabilitas, untuk menjadi seorang pejabat dinilai tak akan mudah. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum dan Politik 2Indos, Khalid Akbar.

Khalid mengatakan bahwa tak ada yang salah dari kalangan penyandang disabilitas untuk terjun dalam pesta demokrasi. Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 2016.

Baca Juga: Kembangkan KEK Pendidikan dan Teknologi, Jababeka Gandeng President Universuty dan TUM Asia

“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2016, penyandang disabilitas itu memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/10).

Penyandang disabilitas tak boleh dibatasi haknya untuk dipilih dalam pesta demokrasi. Menurut Khalid, mereka bisa memajukan diri dan bersaing dengan masyarakat biasa sebagai calon wakil rakyat hingga calon presiden selama kekurangan mereka tak menjadi halangan untuk mengerjakan tugas dalam jabatan publik.

“Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai calon anggota penyelenggara pemilu, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan calon presiden,” ujar Khalid.

Khalid mengatakan, kemampuan mereka dalam beradu gagasan tak kalah hebat dengan gagasan-gagasan yang muncul dari politikus-politikus lainnya. Apalagi jika berbicara terkait dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh kelompok penyandang disabilitas di Indonesia.

Namun pakar ini juga mengungkit, kesempatan penyandang disabilitas untuk terpilih dalam pesta demokrasi masih cukup sulit mengingat pandangan masyarakat, aksesibilitas yang terbatas hingga keraguan banyak pihak akan kemampuan mereka melaksanakan tugas jabatan publik.

Untuk itu, ia menyarankan bahwa kelompok ini dipilih secara tak langsung melalui kebijakan khusus yang dapat mengakomodir penyandang disabilitas. Misalnya melalui penunjukan oleh partai politik di Indonesia.

Baca Juga: Puncak Hari Maritim Nasional, Presiden Jokowi Dorong Optimalisasi Laut Indonesia

“Kalau mereka mengikuti proses yang sama seperti orang pada umumnya, tentu mereka akan kesulitan. Oleh karenanya tak perlu dipilih secara langsung, misalnya dengan menyediakan kursi (jabatan) untuk penyandang disabilitas,” tutur Khalid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: