Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senat Mississippi Loloskan RUU untuk Lindungi Penambang Kripto dari Diskriminasi

Senat Mississippi Loloskan RUU untuk Lindungi Penambang Kripto dari Diskriminasi Aset Kripto | Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengambil langkah lebih dekat untuk melindungi hak-hak penambang cryptocurrency, senat nega bagian di Amerika Serikat yang telah memiliki penambang kripto sendiri, Mississippi, pada 8 Februari lalu telah mengesahkan Undang-Undang Penambangan Aset Digital Mississippi dengan RUU pendamping yang saat ini tengah dalam pertimbangan oleh dewan perwakilan negara bagian.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (10/2/2023), RUU yang berisi perlindungan terhadap penamban kripto di Mississippi kini masih harus melewati DPR dan ditandatangani oleh gubernur untuk dapat dilaksanakan.

RUU senat yang ditulis oleh senator Mississippi Josh Harkins akan melegalkan penambangan aset digital rumahan dan pengoperasian bisnis pertambangan di area yang dikategorikan untuk penggunaan industri.

Baca Juga: Presiden Kazakhstan Tanda Tangani UU untuk Batasi Penggunaan Energi Penambangan Kripto

Melalui kerangka regulasi tersebut, RUU mengklaim bahwa penambangan aset digital sering menghadapi tantangan peraturan di tingkat negara bagian dan lokal, meskipun mereka beroperasi di Mississippi yang merupakan negara bagian dengan tarif listrik terendah di Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, RUU juga melarang pembatasan kebisingan dari penambangan rumah di luar batas yang ada, memaksakan persyaratan pada penambang di luar yang diterapkan secara lokal ke pusat data atau mengubah zonasi pusat penambangan tanpa pemberitahuan yang tepat dan kesempatan untuk mengajukan banding.

Dengan demikian, RUU pun melarang Komisi Layanan Publik untuk mengenakan tarif diskriminatif pada bisnis penambangan dan membebaskan rumah dan bisnis dari status pengirim uang. Selain itu, RUU juga turut memberikan definisi hukum mengenai mata uang vitual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: