Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan anak turunannya (Penundaan Pemilu, 3 Periode, dll) kembali muncul di tengah publik. Kali ini datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut wacana tersebut tidak bisa dilarang dan merupakan kebebasan berpendapat.
Merespons hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan masalah ini sebenarnya sudah selesai.
“Kan sudah selesai pembahasan materi ini, UU-nya segala macam,” jelas Ngabalin saat tampil di acara Dua Sisi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (10/2/23).
Ngabalin menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat mengenai apa yang tertera pada ketentuan UU yang ada.
Ngabalin menjelaskan bahwa Presiden dan jajarannya termasuk KSP sedang fokus menjalankan tugas di sisa masa jabatan yang tak lama lagi akan selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement