“Presiden sampai pada satu kesepakatan seperti apa yang ditetapkan pada UU kemudian itu sebabnya narasi kita itu bagaimana Presiden menyampaikan ini kepada pembantu anggota kabinet termasuk kami di KSP, oleh jenderal Moeldoko kami berkali-kali dikumpulkan kemudian diperlihatkan rencana kerja strategis yang belum selesai karena waktu presiden tinggal sedikit,” jelasnya.
“Itu sebabnya kita tidak lagi membicarakan masalah penundaan, tiga periode, dsb, sudah selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana 'itu harus diperpanjang'. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (10/2/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement