Setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP). Kini, jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU nonaktif dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri secara tegas mengatakan, pihaknya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Mardani H Maming Potensi TPPU
“Terkait vonis, tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (11/2/2023).
Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” tambah Gus Salam.
Menurutnya, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.
“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek ,Termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Selain itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Baca Juga: Mengaku Sering Jadi Korban Pengkhianatan, Prabowo Bicarain Manuver Anies Baswedan?!
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Tipikor di PN Banjarmasin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement