Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Akhirnya Divonis Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PBNU

Mardani Maming Akhirnya Divonis Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PBNU Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," kata hakim.

Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan, Yakinnya Abu Janji Akan Sosok Next Jokowi: Sudah Terbukti, Saya Selalu...

Sementara itu, KPK  melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kemarin

Ali menegaskan, bahwa vonis 10 tahun penjara kepada Maming juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tandas Ali.

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi terkait vonis 10 tahun pada dirinya. Namun, Mardani mengakui dirinya merasa  difitnah kasus korupsi.

"Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," ucap Maming

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Buka Suara Soal Utang, Jawaban Sandiaga Dinantikan: Jangan Dibiarkan...

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: