Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Tertua di Brasil Terima Pembayaran Pajak Melalui Kripto

Bank Tertua di Brasil Terima Pembayaran Pajak Melalui Kripto Logo bitcoin di depan sebuah komputer. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengikuti langkah Rio de Janeiro yang menerima pembayaran pajak menggunakan kripto pada Oktober 2022 lalu, kini salah satu bank terbesar dan tertua di Brasil, Banco do Brasil dalam sebuah pernyataan resmi pada 11 Februari lalu menyampaikan bahwa kini bank dapat menerima pembayaran pajak yang dilakukan menggunakan kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (13/2/2023), Banco do Brasil telah berkolaborasi bersama dengan perusahaan kripto Bitfy yang berbasis di Brasil untuk memungkinkan pembayar pajak Brasil membayar tagihan pajak mereka dengan kripto.

Langkah ini diambil sebagai upaya memudahkan penyelesaian kewajiban pajak penduduk sembari memperluas akses ke ekosistem aset digital nasional.

Baca Juga: Otoritas AS Menekan Bank untuk Putus Hubungan dengan Perusahaan Kripto

Dalam sistem pembayaran pajak tersebut, Bitfy akan bertindak sebagai "mitra penagihan" untuk Banco do Brasil dengan kripto yang berada di bawah pengawasannya. CEO Bitfy Lucas Schoch menyampaikan bahwa ekonomi digital baru adalah katalis untuk masa depan yang penuh keuntungan.

Adapun terkait transaksinya, pengguna kripto akan melalui pemrosesan langsung dengan rincian pajak yang ditampilkan bersama dengan jumlah mata uang resmi Brasil yang harus dikonversi menjadi cryptocurrency yang dipilih untuk membayar tagihan.

Wajib pajak akan mengakses tagihan pajak mereka dengan memindai kode batang, mirip dengan cara mereka membayar "boleto" yang berarti tiket yang merupakan metode pembayaran populer di Brasil.

Selain dapat memperluas penggunaan dan akses ke ekosistem aset digital dalam cakupan nasional, inisiatif pembayaran pajak menggunakan kripto juga turut memberikan kenyamanan baik untuk konsumen maupun bagi bank untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: