Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambo Divonis Mati, Pengacara Habib Rizieq: Kini Saatnya Jujur dan Terbuka soal KM 50

Sambo Divonis Mati, Pengacara Habib Rizieq: Kini Saatnya Jujur dan Terbuka soal KM 50 Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar | Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi vonis itu, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap vonis ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus lain seperti pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, kasus Tragedi Kanjuruhan dan lainnya.

"Kami harap penegakan hukum di republik ini tegas seperti itu. Dan juga tidak diskriminatif. Kami menanti sangat penyelesaian kasus dan penegakan hukum berkeadilan yang seperti ini di kasus kasus lain Antara lain tentunya kasus km 50", kata Aziz dalam keterangannya.

"Ini juga sebagai pembelajaran penting bahwa siapapun anda jika melanggar hukum maka hukum tegas dan keras. Semoga ini entry point bagi kasus kasus lain seperti km 50,kanjuruhan dll", tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: