Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Buang ‘Jimat Hitam’ yang Selama Ini Dipegangnya

Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Buang ‘Jimat Hitam’ yang Selama Ini Dipegangnya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) lalu. 

Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kejagung Beri Apresiasi Tinggi ke Hakim PN Jaksel yang Berani Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Usai mendengarkan vonis, Sambo terlihat memberikan ‘jimat hitam’ atau buku hitamnya ke kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Seperti diketahui, buku hitam itu kerap dibawa Sambo di berbagai momen, seperti saat sidang etik di Mabes Polri dan sidang perdana kasus Brigadir J. 

Adapun ia menyerahkannya kepada Arman sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis dan meninggalkan ruangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: