Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur: Tuhan Menunjukkan Keajaiban!
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terutama yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutur Rosti.
Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement