Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Jaksa Disebut Berhasil Meyakinkan Hakim
Di sisi lain, Suparji meminta kepada keluarga Brigadir J dan pihak-pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo tidak meluapkan emosi berlebihan atas vonis ini.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement