Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Jaksa Disebut Berhasil Meyakinkan Hakim
Vonis mati dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini dinilai sudah tepat. Beberapa tokoh ikut mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum (JPU).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad mengapresiasi JPU yang dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Berarti dia (JPU) berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi. Harus diapresiasi kerja jaksa," kata Suparji dikutip JPNN.com, Senin (13/2).
Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas
Suparji menyebutkan dakwaan para jaksa penuntut umum juga terbukti secara sah. "Ya (dakwaan JPU) terbukti.
Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," lanjutnya.
Suparji menjelaskan lebih tingginya vonis hakim daripada tuntutan tidak berarti JPU gagal membuktikan dakwaannya.
Apalagi, lanjutnya, penjara seumur hidup dan hukuman mati tertuang di dalam Pasal 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau dia berbeda vonisnya (dengan tuntutan) bukan berarti jaksa gagal. Itu soal pilihan keyakinan saja. Dua-duanya (seumur hidup dan hukuman mati, red) benar adanya secara hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Suparji meminta kepada keluarga Brigadir J dan pihak-pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo tidak meluapkan emosi berlebihan atas vonis ini.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement