Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Tidak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Putusan Ferdy Sambo

Wapres: Tidak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Putusan Ferdy Sambo Wapres Maruf Amin menghadiri pergelaran Barus Bersholawat Untuk Indonesia di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/2/2023). | Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Tapanuli Tengah -

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, menegaskan, terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan hak pengadilan. Dalam hal ini, pemerintah tidak memiliki intervensi.

"Masalah keputusan Sambo, saya kira itu haknya pengadilan, perintah tidak boleh intervensi," kata Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri pergelaran Barus Bersholawat Untuk Indonesia di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Dihadiri 15 Ribu Warga, Wapres Hadiri Gelaran Barus Bersholawat untuk Indonesia

Menurut Wapres, pemerintah tidak pernah memihak ataupun memberikan penilaian terkait putusan pengadilan. Pasalnya, putusan tersebut merupakan hak penuh pengadilan. "Jadi itu hak penuh pengadilan. Pemerintah tidak memihak, pemerintah abstain, tidak memberikan penilaian apa-apa," ujarnya.

Dalam hal ini, Wapres menilai, banyak masyarakat yang merasa bahwa putusan tersebut telah adil. "Ketika itu diputuskan mendapatkan applause yang kuat artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.

Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: