DPR Gagal Sahkan, Jumhur: Kuasa Tuhan, Akhirnya Perppu Ciptaker Batal Demi Konstitusi
Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna, Kamis (16/2/2023) lalu.
"Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Jumhur dalam siaran tertulis beberapa saat lalu.
Baca Juga: Demi Ekonomi, Perppu Ciptaker Miliki Momentum untuk Dapat Persetujuan DPR
Dengan kegagalan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, menurut Ketua Umum KSPSI itu, maka Perppu Ciptaker otomatis Batal demi konstitusi.
Untuk itu, agar bisa dimengerti oleh seluruh rakyat, Jumhur mendesak Presiden harus segera mencabutnya, dan menyatakan bahwa UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Ia mengutip Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Sementara Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuanĀ DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sementara yang terjadi DPR baru persetujuan di tingkat Baleg, bukan di Paripurna. Sehingga secara otomatis Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement