Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenal Deforestasi yang Dialamatkan ke Indonesia, Benarkah Demikian?

Mengenal Deforestasi yang Dialamatkan ke Indonesia, Benarkah Demikian? Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deforestasi merupakan salah satu masalah lingkungan global yang mendapat perhatian masyarakat dunia. Hal tersebut lantaran berbagai dampak dapat ditimbulkan, seperti kehilangan keanekaragaman hayati dan kacaunya perubahan iklim global. 

Sayangnya, deforestasi dan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan oleh pihak-pihak antisawit, termasuk negara-negara barat, sebagai senjata untuk menjatuhkan citra kelapa sawit. Bahkan, Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia juga dituding sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Lantas, benarkah demikian?

Baca Juga: Kelola Hutan Produksi Tanpa Kajian, Pelaku Usaha Hanya Dikenai Sanksi Administratif

Berdasarkan data FAO (2012) yang dirangkum melalui laporan PASPI, diketahui bahwa deforestasi hutan kawasan iklim nontropis di Eropa dan Amerika Utara sangat intensif terjadi sebelum tahun 1900-an, sedangkan tingkat deforestasi hutan tropis mencapai puncaknya pada tahun 1950--1979. Dalam sumber yang sama, disebutkan bahwa luasan hutan primer di Eropa saat ini relatif kecil, yakni hanya sekitar 1,4 juta hektar yang tersebar di Finlandia, Ukraina, Bulgaria, dan Rumania.

Tidak hanya itu, data European Commission (2013) yang dirangkum PASPI menemukan, antara tahun 1990--2008, luas deforestasi global mencapai 239 juta hektar dengan sebagian besar terjadi di Amerika Selatan dan Afrika. Sementara itu, persentase deforestasi di kawasan Asia Tenggara hanya sekitar 19%, jauh lebih kecil dibandingkan Amerika Selatan dan Afrika.

“Data menunjukkan bahwa klaim Indonesia sebagai negara dengan deforestasi tertinggi di dunia adalah bohong,” catat laporan PASPI. 

Baca Juga: 65 Persen Wilayah IKN Nusantara Akan Dijadikan Hutan Tropis

Merujuk data KLHK dalam laporan PASPI, prinsip melestarikan lingkungan, hutan, dan keanekaragaman hayati di Indonesia telah dianggap sejak awal pembangunan melalui UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. UU tersebut menyatakan bahwa area hutan Indonesia harus dilestarikan setidaknya 30% dari luas daratan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: