Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melalui Undang-Undang Deforestasi EUDR, Uni Eropa Klaim Perangi Perubahan Iklim

Melalui Undang-Undang Deforestasi EUDR, Uni Eropa Klaim Perangi Perubahan Iklim Kredit Foto: Siaran Pers/PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa, Bernd Lange, mengeklaim Undang-undang Uni Eropa tentang Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu, tetapi juga diberlakukan untuk produsen Eropa.

"Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menghentikan deforestasi karena kita butuh hutan untuk memerangi perubahan iklim," ujar Lange dalam sesi wawancara dengan beberapa media di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Bagaimana Dampak EUDR Sawit Terhadap Sektor Pangan, Energi, dan Industri?

Resmi berlaku pada 16 Mei 2023, EUDR mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.

Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.

Produk-produk ekspor yang dimaksud di antaranya minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.

"Dengan aturan ini kita punya instrumen baru yang bisa digunakan untuk mengelola bisnis dan pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan," tutur Lange.

Melalui pemberlakuan EUDR, Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala berharap bisa tercipta kerja sama baru antara EU dan Indonesia terkait produksi minyak sawit yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Berpotensi Memperparah Fragmentasi dan Diskriminasi Petani Sawit Kecil

"Kami menyadari bahwa konsumen di Eropa sangat menganggap penting dampak deforestasi. EUDR menjadi alat penting untuk memfasilitasi negara-negara dalam menyusun rencana aksi terkait bisnis dan HAM," kata Hautala.

Kendati demikian, sebagai sesama produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia menentang pemberlakuan EUDR yang dianggap diskriminatif terhadap produk unggulan kedua negara ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: