Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rangkap Jabatan Dilarang Undang-Undang, Nicho Silalahi: Jokowi Layak Dimakzulkan!

Menteri Rangkap Jabatan Dilarang Undang-Undang, Nicho Silalahi: Jokowi Layak Dimakzulkan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memperbolehkan Erick Thohir merangkap jabatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menuai kritik publik. Salah satu sosok yang ikut angkat suara adalah kritikus Nicho Silalahi.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Undang-undang (UU) 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan.

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau; c pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Baca Juga: Beri Restu Dua Menterinya Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru

Nicho menantang Jokowi untuk segera memecat Erick Thohir. Jika tidak, menurutnya, Jokowi melanggar UU.

“Jika Jokowi tidak memecat Erick Thohir, maka sama artinya Jokowi melanggar UU,” ucapnya dalam unggahannya belum lama ini.

Ia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah sepantasnya dimakzulkan karena terang-terangan melanggar aturan.

“Dan sudah selayaknya dia segera di Makzulkan, tidak ada seorangpun di negri ini yang bisa melanggar UU. Sebarkan,” tandasnya.

Baca Juga: Ribut Rangkap Jabatan, Menpora Zainudin Amali Pilih Mengundurkan Diri dan Fokus ke PSSI

Dia juga menyebar video Jokowi yang menyampaikan menolak pejabatnya merangkap jabatan.

“Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener,” ungkap Jokowi dalam video itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: