Walah... Puan Maharani Terancam Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Ada Apa?
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Panja RUU PPRT) DPR, Willy Aditya, menyebut kemungkinan pihaknya melaporkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal ini terkait RUU PPRT yang hingga saat ini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang. Willy menyebut persoalan ini masih tertahan di Puan.
Baca Juga: Puan Maharani Akan Lakukan Kunjungan, PAN: Acara Santai Saja
"Terpaksa kita harus bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga ya, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD," kata Willy Aditya di sela diskusi bertajuk 'RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Willy menyatakan Baleg sudah menyerahkan draf RUU PPRT ke Pimpinan DPR sehingga tinggal dilakukan ketok palu di Sidang Paripurna. Namun, sebut dia, RUU PPRT tak kunjung disahkan dengan dalih tak jelas.
"Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah masih tertahan di ketua DPR," ujar dia.
Baca Juga: Puan Maharani Bakal Kunjungi PAN, ‘Tanda’ PDIP Merapat ke KIB Makin Jelas
Bahkan, lanjut Willy, dirinya sudah beberapa kali menyurati Pimpinan DPR untuk membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna untuk dilakukan pengesahan. Tetapi permintaan yang disampaikan melalui surat tersebut tidak digubris sampai DPR masuk masa reses.
"Ini tidak pernah diproses, saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini tapi juga tidak pernah ditanggapi sama sekali," tandas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement