Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara

PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan jabatan khusus untuk mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah bebas dari penjara apabila bergabung dengan PKN. Anas diperkirakan akan bebas dari penjara pada April 2023.

"Kita juga berharap, nantinya Mas Anas di bulan April sudah di luar (bebas), itu lebih tancap gas lagi, dan mungkin di antara dari sekarang sampai menjelang April akan lebih banyak tokoh yang akan bergabung" ucap Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

Baca Juga: Panjang Dah Urusan... Megawati Sibuk Nyinyir Ibu-ibu Pengajian, Advokat Singgung Arisan Berondong dan Dugem, Ada Apa?

"Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi (eks politikus PDIPdan mantan Menteri BUMN) punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah," ucap Gede Pasek.

Terkait dengan ramainya baliho Anas Urbaningrum yang terpasang di dekat rumah Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gede Pasek menegaskan bahwa PKN tidak terlibat di dalam pemasangan baliho tersebut.

"Kalau dari PKN, kita kasih logo. Lengkapi semua, ya, sekalian promosi, kan," ucap Gede Pasek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: