Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara

PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami juga sangat yakin Mas Anas, dan kami juga yakini korban kriminalisasi, ya, akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang ada, biar nggak itu-itu saja," kata Gede Pasek.

Pasek juga mengonfirmasi akan bergabungnya mantan menteri BUMN era pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, ke PKN.

Baca Juga: Nyinyirin Ibu-ibu Pengajian, Rocky Gerung Tegaskan Megawati Tidak Dekat dengan Wong Cilik: Dia Itu Anak...

 "Kami sangat yakini, ketika sudah masuk (PKN), beliau ini bukanlah tipikal gerbong, tapi lokomotif yang menarik banyak gerbong dan kemudian membuat ini semakin berkembang," kata Pasek.

Gede meyakini, bergabungnya Laksamana Sukardi akan memperkuat strategi PKN untuk mendapatkan kursi legislatif, baik tingkat nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Laksamana Sukardi mengatakan bahwa, ia melihat PKN berpotensi untuk menjadi partai yang besar, yang akan membangun dan memperbaiki kondisi bangsa dan negara.

"Itu yang saya inginkan. Sama-sama membangun dari nol. Kita masih murni, tadi sesuai yang saya katakan, tantangan ya besar, berat, karena supaya (PKN) tidak terbawa arus yang lama," ucap Laksamana.

sumber : Antara

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: