Kejanggalan Harta Rafael Alun Trisambodo Sudah Dilaporkan Sejak 2012, Pakar TPPU Sentil KPK Soal Gayus Tambunan: Aneh...
Viralnya kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak berbuntut panjang dengan terbongkarnya harta kekayaan dan gaya hidup mewah dari ayah sang pelaku, yakni Rafael Alun Trisambodo, yang diketahui menjabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Belakangan terungkap adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Rafael yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Hal ini yang memicu komentar miring dari Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih.
Ia menyoroti sikap KPK yang terkesan lepas tanggung jawab tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan dalih telah melaporkan temuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya merasa aneh kalau KPK lupa filosofi LHKPN bahwa itu untuk menjaga agar pejabat negara tidak terlibat atau menikmati hasil kejahatan, dan itu ada di LHKPN-nya. Artinya apa? LHKPN itu untuk indikasi TPPU tidak harus dari hasil korupsi," kata Yenti kepada Suara.com, Minggu (26/2/2023) malam.
"Jadi kalau mau memeriksa LHKPN (Rafael) yang Rp56 miliar lalu bilang jauh dari TPPU, ya harus bilang bagaimana saya?," imbuhnya.
Menurut Yenti, Undang-undang TPPU telah ada sejak 21 tahun lalu atau tepatnya sejak tahun 2002. Dia memaklumi jika masyarakat awam mungkin belum jelas tentang TPPU.
"Tapi kalau aparat hukum tidak mau belajar TPPU, tidak mau memahami TPPU, saya tidak tahu lagi harus berkata apa," katanya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK 2019-2023 itu juga berpendapat, komisi antirasuah semestinya memiliki paradigma opinion tentang langkah apa yang mestinya mereka lakukan ketika menerima atau menemukan adanya kejanggalan dari LHKPN Rafael sejak 2012 lalu.
Baca Juga: Deretan Mobil-Mobil Mewah Rafael Alun, Sudah Bayar Pajak Belum Pak?
Apalagi dengan latar belakang Rafael yang merupakan pejabat DJP, KPK menurutnya bisa berkaca dari kasus mafia pajak seperti Gayus Tambunan.
"Ini kan pengalaman di zaman Gayus, siapa tahu karena kewenangannya, karena jabatannya atau karena dia menerima suap atau gratifikasi karena mungkin dia membantu yang harus wajib pajak bayar sekian itu di-markdown," ujarnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement