Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Sosiolog Ini Sebut Tangan Presiden Jokowi Berlumuran Darah
Pada sisi lain, lanjut Ubed, Presiden Gus Dur telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf terhadap korban tragedi 1965-1966. Permintaan maaf Gus Dur yang disampaikan tahun 2000 lebih progresif dibanding Jokowi karena sebatas menyampaikan pengakuan.
Baca Juga: Cuma Nunggu Titah Jokowi, Pemikir Kawakan ini Sebut PAN Partai Kacung
“Itu dilakukan hampir 23 tahun lalu. Selain itu era Gus Dur juga telah melahirkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Nah Jokowi mestinya jalankan Pengadilan Pelanggaran HAM berat itu, bukan sekadar menyampaikan pengakuan lalu memberi santunan, tanpa diputuskan di pengadilan siapa aktor sesungguhnya," kata Ubed.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement