Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Siapkan Langkah Comeback ke Politik Hingga Balas Dendam ke Demokrat

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Siapkan Langkah Comeback ke Politik Hingga Balas Dendam ke Demokrat Ilustrasi Anas Urbaningrum bebas dari penjara. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Baca Juga: Partai Demokrat Dinilai Jadi Penghambat Koalisi Perubahan, Ahli Sebut Mereka Kena Post Power Syndrome

Majelis hakim akhirnya memutuskan Anas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: