Dia menuturkan, jika kedua tahapan tersebut tunai ditempuh, Partai Prima bisa mengajukan gugatan selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dugaan tersebut. Dalam hal ini, Ali menilai Partai Prima tidak mengikuti mekanisme yang ada.
Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...
Oleh sebab itu, Ali menegaskan bahwa KPU tidak perlu tunduk pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU mesti tunduk pada konstitusi.
"Harusnya KPU enggak perlu tunduk pada putusan ini," katanya.
Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...
Lebih lanjut, Ali juga mengapresiasi sikap KPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement