Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).
Baca Juga: Tak Sentuh Oligarki Apalagi Utang, Ternyata Inilah Sumber Dana Pendukungnya Anies Baswedan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali menuturkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlebihan dalam memutuskan hasil akhir. Pasalnya, kata Ali, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
"Putusan itu kebablasan karena pengadilan negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini," kata Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/23).
Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan berasal di ranah private. Oleh sebab itu, Ali menilai bahwa putusan tersebut tidak tepat diputuskan di ranah private antara hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Prima.
"Karena parpol itu melaksanakan, KPU melaksanakan tahapan itu berdasarkan perintah konstitusi. Kalo kemudian di dalam pelaksanaan perangkat penyelenggara pemilu itu kan sudah ada lembaga-lembaga," tegasnya.
Baca Juga: Formula E Sukses Baru Diurusi, Elite Megawati Tak Beda Jauh Macam Jokowi: Enak, Tinggal Melanjutkan!
Dia menegaskan, seandainya Partai Prima merasa dirugikan dengan keputusan KPU, maka dugaan kecurangan tersebut mestinya ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Di samping itu, jika dirasa ada pelanggaran etik pada proses yang dilakukan KPU, layangkan gugatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menuturkan, jika kedua tahapan tersebut tunai ditempuh, Partai Prima bisa mengajukan gugatan selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dugaan tersebut. Dalam hal ini, Ali menilai Partai Prima tidak mengikuti mekanisme yang ada.
Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...
Oleh sebab itu, Ali menegaskan bahwa KPU tidak perlu tunduk pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU mesti tunduk pada konstitusi.
"Harusnya KPU enggak perlu tunduk pada putusan ini," katanya.
Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...
Lebih lanjut, Ali juga mengapresiasi sikap KPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement