Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik Ditujukan untuk Menarik Investor

Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik Ditujukan untuk Menarik Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dilakukan untuk dapat membentuk ekosistem kendaraan listrik. 

Agus mengatakan bahwa program itu akan berpotensi menarik investasi dari produsen EV untuk masuk ke Indonesia. 

"Jadi kami percaya dengan adanya program ini membuat mereka tertarik karena pada dasarnya Banper ini prinsipnya adalah dia harus punya fasilitas produksi di Indonesia, dan akan kami tingkatkan hasilnya sampai ke TKDN," ujar Agus dalam Konferensi Pers, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Kemenperin Usulkan Bantuan Pembelian Motor Listrik Hingga 200 Ribu Unit 

Agus menyebut bahwa skema penyaluran bantuan tersebut ditujukan kepada produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai TKDN di atas 40 persen.

"Dipersyaratkan dalam sistem kalau roda empat baru dua (produsen) nilai TKDN yang memenuhi. Kalau untuk roda dua baru ada tiga, Gesit, Vilta, dan Selis. Produsen tersebut mendaftarkan pada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan pada kendaraan ini, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle verification number," ujarnya. 

Lanjutnya, nantinya bantuan tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen, jadi di sini ada verifikasi mengenai produsen, bukan konsumen, produsen yang akan berikan bantuan. Bantuan melalui produsen," ucapnya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hanya perlu datang ke diler dan akan dilakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat diperiksa berhak mendapat bantuan atau tidak.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langusng mendapatkan potongan harga, diler mengajukan insentif ke Bank Himbara," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: