
Seorang pria Rusia yang tinggal di Kintamani, Bali, baru-baru ini ditangkap karena bekerja sebagai fotografer.
Pihak berwenang mengatakan bahwa pria itu menyalahgunakan visa investornya, yang memberikan izin kepada seseorang untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu namun tidak memberikan hak untuk bekerja.
Baca Juga: Bule Rusia di Bali Ternyata Bikin Usaha Ilegal, Ada yang Sampai Jual Sayur-sayuran
Pria kelahiran Moskow berusia 28 tahun, yang diidentifikasi oleh polisi dengan inisial SZ, masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan visa investor pada tanggal 27 April.
SZ dilaporkan memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate, namun saat ini perusahaan tersebut sudah tidak aktif. Sementara itu, SZ bekerja lepas sebagai fotografer dan sering mempromosikan jasanya di media sosial.
Teddy Riandi, seorang pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar, mengatakan bahwa SZ saat ini memiliki izin tinggal yang berlaku sejak 23 Januari tahun ini hingga 20 Januari 2025 dengan menggunakan visa investor.
Izin tersebut tidak memberinya hak untuk bekerja di Indonesia.
"SZ ditangkap di kediamannya yang sekaligus menjadi kantor pusat perusahaannya di The Kayuan, Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli," ujar Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima VIVANews.
Petugas imigrasi mengatakan bahwa mereka menerima informasi mengenai aktivitas SZ pada 22 Februari.
SZ akan dideportasi dari Indonesia Rabu (1/3/2023) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement