Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indef: Hilirisasi Nikel Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Indef: Hilirisasi Nikel Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan, saat ini nikel menjadi salah satu bahan tambang yang dapat memberi manfaat besar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dibanding industri logam dasar lainnya. 

Berdasarkan riset yang telah dilakukan, Rizal menyebut bahwa terdapat empat provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia yang mengalami peningkatan realisasi investasi di sektor hilir. 

Keempat provinsi tersebut di antaranya adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara yang telah berkontribusi pada penerimaan investasi di sektor pertambangan hingga 83,35 persen selama 2021.

Baca Juga: China Sudah Kuasai 95 Persen Tambang Nikel Indonesia, Presiden Jokowi Baru Sadar Sekarang

“Sulawesi Selatan dapat menjadi salah satu contoh pengelolaan nikel di Indonesia. Riset kami menyimpulkan bahwa terlepas produksi bijih nikel yang lebih rendah dibanding daerah lain, tetapi dampak ekonomi dari per satuan nikel yang diolah memberikan dorongan dan kontribusi lebih tinggi terhadap PDRB-nya. Hal ini terjadi karena di provinsi ini pertambangn nikel sudah pada tingkat hilirisasi,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/3/2023). 

Sebagaimana yang diketahui saat ini produksi nikel di Sulawesi Selatan sudah dapat menghasilkan Nickel Matte. Sementara provinsi lain masih berada di level mengolah bijih nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel.

Artinya semakin tinggi level hilirisasi dan pengolahan nikel, maka semakin besar efek ekonominya, khususnya pada pembukaan lapangan kerja baru.

“Hilirisasi dari industri tambang merupakan implementasi tegas dari pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33. Selain meningkatkan PDRB daerah, riset kami juga menyimpulkan provinsi yang mengimplementasikan kebijakan ini dapat meningkatkan pencapaian indikator pembangunan ekonomi lain seperti pendapatan, konsumsi, dan membuka lapangan pekerjaan lebih besar,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: