Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Formula HPM Baru Bikin Smelter Sulit Serap Bijih Nikel

Formula HPM Baru Bikin Smelter Sulit Serap Bijih Nikel Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta pemerintah segera mengevaluasi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang berlaku sejak April 2026. 

Organisasi tersebut menilai kenaikan harga patokan bijih nikel kadar rendah (limonit) justru membuat smelter kesulitan menyerap bahan baku karena sebagian bijih tidak dapat diperdagangkan.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, mengatakan formula HPM terbaru menaikkan harga patokan bijih limonit berkadar 1,2% nikel dari sekitar US$16 per wet metric ton (wmt) menjadi US$40,18 per wmt.

"Segera lakukan revisi formula HPM yang berlaku bulan April 2026. Formula baru tersebut telah menaikkan harga patokan untuk bijih 1,2% Ni (limonit) dari US$16 menjadi US$40,18 per wmt," ujar Arif kepada Warta Ekonomi, Rabu (22/7/2026).

Menurut Arif, kenaikan harga patokan tersebut membuat banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), terutama pemasok limonit, tidak lagi dapat memasok bijih ke industri pengolahan.

"Pada level tersebut, banyak dari IUP yang ada keluar dari kumpulan pemasok bijih, terutama limonit. IUP-IUP tersebut pada akhirnya tidak dapat menjual pada harga resmi HPM, tetapi juga tidak dapat menjual di bawah HPM. Sehingga akhirnya bijih nikel tersebut tidak dapat termanfaatkan," katanya.

FINI menilai kondisi tersebut berpotensi mempersempit pasokan bahan baku smelter. Apabila tidak segera dibenahi, keterbatasan pasokan domestik dikhawatirkan akan meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor bijih nikel.

"Perkiraan tahun 2026 ini berkisar 20 juta sampai 25 juta ton impor dari Filipina yang akan masuk ke Indonesia hingga akhir tahun. Total estimasi ekspor Filipina tahun ini sekitar 63 juta ton, naik dari 55 juta ton pada tahun 2025," ungkapnya Arif.

Di sisi lain, FINI menyambut positif langkah pemerintah yang membuka peluang relaksasi penambahan kuota produksi tambang melalui revisi RKAB 2026. 

Namun, organisasi tersebut menilai kebijakan itu perlu diikuti penyesuaian formula HPM agar tambahan produksi tambang benar-benar dapat diserap industri pengolahan.

Baca Juga: Cadangan Nikel Saprolit Sisa 9–15 Tahun, APNI Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Longgarkan RKAB

Baca Juga: Investasi Bauksit Meroket 193% di Triwulan II 2026, Nikel Tergeser dari Puncak

"FINI mendukung apa yang disampaikan Bapak Dirjen Minerba bahwa revisi RKAB atau relaksasi kuota harus disesuaikan dengan kebutuhan smelter atau refinery yang sebenarnya. Penambahan kuota harus disesuaikan dengan target utilisasi RKEF dan HPAL nasional. Hal tersebut dapat mencegah penambahan yang terlalu banyak, tidak termanfaatkan, dan juga untuk menjaga keseimbangan pasar," tandas Arif.

FINI juga mengusulkan agar prioritas tambahan kuota diberikan kepada smelter dan refinery yang masih kekurangan bahan baku serta terintegrasi dengan kawasan industri hilir, termasuk ekosistem produksi baja tahan karat, nikel sulfat, prekursor, katoda, hingga baterai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: