Sri Mulyani Tak Bisa Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu: Saya Sampaikan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap tidak bisa menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun pegawai kementerian yang dipimpinnya. Srimul mengaku tidak menerima informasi lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mengenai 300 triliun sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi itu. Saya sampaikan ini karena kita belum mendapatkan," kata Srimul saat konferensi pers bersama Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani mengaku telah menerima data dari PPATK. Meski begitu, kata dia, PPATK tidak menyerahkan data lengkap soal pihak yang terlibat apalagi menyebutkan angka Rp 300 triliun.
"Jadi informasi 300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan, karena saya belum melihat angkanya, datanya sumbernya transaksi apa saja yang dihitung. PPATK hanya melaporkan kasus. Kita kan butuh angka dan data-data, supaya saya tahu siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan kita juga lebih cepat," tutur Srimul.
Sri Mulyani mengungkapkan data yang diterimanya dari PPATK berbeda dengan yang diterima Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menyebut transaksi janggal 476 pegawai Kemenkeu diduga merupakan pencucian uang. Sebagai ketua dewan pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Srimul, Mahfud mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail.
"Kami tidak dapat seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (13/3).
Kendati begitu, Srimul memastikan bakal menelusuri sampai tuntas yang disebut sebagian besar transaksi Rp300 triliun berada Direktorat Pajak dengan Bea dan Cukai.
"Jadi mungkin impresi seolah itu adalah datanya semuanya identik ke kami, mungkin saya akan sampaikan sepanjang ini di Kementerian Keuangan, saya akan meyakinkan dan menjamin kami akan pasti tindaklanjuti," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement