Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo yang Dibongkar PPATK, Diduga Hasil Suap
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Baca Juga: Rafael Alun Undur Diri sebagai ASN, Pengamat Seret Komisioner KPK yang Diduga Disuap Pertamina
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023).
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.
"Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," kata Ivan dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023) kemarin.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menyebut safe deposit box yang berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 37 miliar milik mantan pejabat pajak Rafael Alun baru sebagian.
"Itu yang baru ditemukan sebagian lho, Rp37 miliar," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Mahfud mengungkap dalam beberapa waktu terakhir Rafael bolak balik ke safe deposit box sejumlah bank.
"Karena begini, beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia, ke berbagai deposit box itu," katanya.
Menurutnya pada suatu pagi, Rafael Alun mendatangi bank hendak membuka safe deposit box miliknya. Mengetahui hal itu PPATK langsung melakukan pemblokiran.
"Langsung diblokir sama PPATK," kata Mahfud.
Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Tanaka Sebut Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare
Mantan Ketua MK itu menuturkan PPATK kemudian mencari dasar hukum untuk dapat membongkar safe deposit box milik Rafael. Dia menyebut PPATK tidak bisa sembarangan melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum.
"Nah dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir. Nah ini diblokir lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya ke KPK," katanya.
"Bisa enggak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu satu itu, satu deposit box itu sebesar Rp 37 miliar," sambung Mahfud MD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement