Macam Janji Anies Baswedan, Efek Anak Buah Jokowi Relokasi Depo Plumpang Disorot Tajam: Lahan Kosong Sengaja Diduduki...

Mantan Anggota DPR/MPR, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengungkapkan, pembelian lahan di Plumpang, Jakarta Utara untuk keperluan pembangunan Depo bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) saat itu dalam keadaan kosong.
"Semestinya, semua dokumen lahan milik Pertamina itu tercatat dengan baik. Dan, besar kemungkinan akta pembelian lahan itu diurus Tan Thong Kie, SH, seorang notaris di Jakarta," kata Engelina saat dimintai tanggapannya mengenai polemik lahan Pertamina di Plumpang, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Modalnya Bukan Hasil Ngutang, Kubu AHY Siap Merebut Kursi Jokowi untuk Anies Baswedan
“Saya pernah melihat lahan itu ketika saya pulang liburan dari studi di Jerman. Kebetulan pengurusan lahan itu di bawah Divisi Proyek-proyek Pertamina yang di bawah ayah saya (JM. Pattiasina),” lanjut puteri dari salah satu perintis Pertamina JM Pattiasina.
Dia mengungkapkan, bahwa sejauh yang dilihat saat itu hanya berupa lahan kosong di Plumpang, Jakarta Utara. Akta pembelian dan sebagainya besar kemungkinan ada di tangan Notaris Tan Thong Kie, SH, karena dikenal sangat teliti dan profesional.
“Pak Tan itu sudah kenal sejak di Palembang ketika Pak Ibnu menjadi dokter di perusahaan minyak dan Ayah saya menjadi kepala teknisi kilang minyak dan perawatan pipa di perusahaan minyak Belanda di Sumatera Selatan. Kalau tidak salah, Pak Tan juga yang mengurus pendirian PT. Elnusa dan pembelian lahan Krakatau Steel, karena memang merupakan notaris kepercayaan Ayah saya,” papar Engelina.
Wanita yang juga dikenal sebagai Direkrtur Archipelago Solidarity Foundation ini mengatakan, bahwa Tan juga yang mengurus berbagai akta perusahaan dan tanah aset Pertamina pada masa itu.
Engelina mengaku tidak mengetahui persis luas lahan Pertamina di Plumpang, tetapi yang dilihatnya ketika itu berupa hamparan lahan kosong. Untuk itu, katanya, sangat mengherankan ketika ada pemukiman di kawasan itu, yang semestinya tidak diperbolehkan karena dari desain awal, pasti ada peruntukan lahan.
“Coba saja dicek, mungkin saja yang membangun depot dan mendesain masih hidup, tetapi saya yakin pasti sudah sepuh,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement