Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Membunuh UMKM, Larangan Thrifting Menterinya Jokowi Disorot Tajam Elite Megawati: Mana Datanya...

Disebut Membunuh UMKM, Larangan Thrifting Menterinya Jokowi Disorot Tajam Elite Megawati: Mana Datanya... Kredit Foto: Instagram/Adian Napitupulu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengaku heran bisnis pakaian impor bekas alias thrifting dianggap membunuh UMKM di Indonesia.

Dirinya mempertanyakan data apa yang dipakai sehingga bisnis thrifting dianggap merugikan oleh pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Sinyal Politisasi Salat Jumat Demi Menjadi Next Jokowi, Anies Baswedan Langsung Diperingati!

"Kalau dikatakan bahwa pakaian thrifting itu membunuh UMKM maka izin saya mau bertanya, data apa yang digunakan para menteri itu?," kata Adian kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Ia mengatakan, data Asosiasi Pertekstilan Indonesia impor pakaian jadi dari negara China menguasai 80 perseb pasar di Indonesia. Menurutnya, ambil contoh di tahun 2019 impor pakaian jadi dari China 64.660 ton sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari China.

Kemudian menurutnya, pada 2020 impor pakaian jadi dari China sebesar 51.790 ton sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari Cina. Tahun 2021 impor pakaian jadi dari China 57.110 ton sementara impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari China.

Ia menyampaikan, jika impor pakaian Jadi dari negara China mencapai 80 persen lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor.

Baca Juga: Saat Wapresnya Jokowi Mengeluh Tak Dihargai oleh Seorang Menko, Ditegur dan Bersalaman Pun Tidak Mau

Lebih lanjut, ia mengatakan jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak, maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang disampaikannya di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di Bea Cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: