Masih Ada Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja yang Sekarang Jadi UU, Mahfud MD Ogah Pusing: Biarkan Saja!
Mahfud MD blak-blakan tak mau ambil pusing jika masih ada pihak yang menolak terhadap adanya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Menkopolhukam tersebut menilai wajar saja, sebab namanya kebijakan pasti ada yang menerima ada juga yang menolak.
"Ya biar saja, mana di sini ada undang-undang tidak ditolak?" kata Mahfud ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Mahfud MD menambahkan, pihaknya mempersilakan jika masih ada pihak bekerberatan dengan adanya Perppu Ciptaker.
Menurutnya, kekinian sudah ada jalur konstitusi yang dapat ditempuh jika keberatan atas aturan yang dibuat.
"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa itu bagus," tuturnya.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement