Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Temuan Impor Ilegal Pakaian Bekas, Polri Bakal Periksa Importir

Dalami Temuan Impor Ilegal Pakaian Bekas, Polri Bakal Periksa Importir Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri akan memeriksa importir pakaian bekas yang telah ditemukan  Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor.

Ribuan karung pakaian impor itu pun berhasil diamankan. “Iya akan dimintakan keterangan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, kemarin.

Whisnu menjelaskan, Bareskrim melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.

Whisnu mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat. Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Sekitar 513 ball press berhasil diamankan dari sembilan ruko tersebut.

Whisnu memaparkan, untuk di lokasi kedua, gudang di Jalan Kramat Soka No 19, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor.“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.

Kemudian, Whisnu menjelaskan di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6.000 pakaian bekas impor.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengecam impor pakaian bekas karena menganggu industri dalam negeri. Dia meminta jajarannya untuk mencari segera mencari sebab dan mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu kalangan pengusaha mengakui adanya gangguan yang ditimbulkan oleh pakaian bekas impor yang membanjiri pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: