WE Online, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu upaya peningkatan penggunaan mata uang rupiah dengan memfungsikan hotel dan fasilitas jasa pariwisata sebagai 'money changer'.
"Kalau penggunaan dolar di sektor pariwisata tidak apa-apa. Nanti Bank Indonesia akan memberikan keleluasaan bahwa hotel internasional itu bisa langsung seperti 'money changer'," kata Bambang usai rapat tentang APBN bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia menjelaskan, nantinya setiap turis asing yang hendak melakukan transaksi dengan menggunakan dolar dapat langsung dirupiahkan di kasir hotel. "Jadi, kita juga jangan mempersulit turis. Kalau dia (turis) ingin bayar pakai dolar, ketika dia bayar maka langsung bisa dirupiahkan di dalam hotel itu," tambahnya.
Penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri menjadi cara utama untuk memperkuat nilai mata uang tersebut. "Transaksi kalau tarifnya dalam dolar itu tidak apa-apa asal bayarnya pakai rupiah. Tetapi ada juga yang tarif dalam dolar bayarnya pun masih harus pakai dolar, yang seperti itu akan kami tertibkan," kata Bambang usai rapat terkait APBN bersama Wapres Jusuf Kalla.
Tansaksi yang masih menggunakan mata uang dolar paling banyak ditemui di sektor penyewaan infrastruktur kawasan industri di sekitar Jakarta. Selama ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan dolar AS di sektor jasa, padahal UU Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, upaya penegakan hukum sebagai implementasi UU Mata Uang harus dilakukan agar nilai rupiah, yang saat ini sedang berfluktuasi, dapat stabil dan permintaan terhadap dolar AS lebih terkendali.
Salah satu penegakkan hukum tersebut adalah dengan membentuk tim gabungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta menyiapkan layanan pengaduan "call center" agar masyarakat bisa melapor apabila ada sektor jasa yang masih menggunakan dolar AS. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement