Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Serangan Bertubi-tubi Setelah Rilis Animasi Puan Berbadan Tikus, Ketua BEM UI: Biasa Terjadi Kalau Kami Lebih Kritis ke Pemerintah

Kena Serangan Bertubi-tubi Setelah Rilis Animasi Puan Berbadan Tikus, Ketua BEM UI: Biasa Terjadi Kalau Kami Lebih Kritis ke Pemerintah Kredit Foto: TikTok/BEM UI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat serangan dari buzzer pembela pemerintah, usai menyebarkan video kritikan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam video tersebut, BEM UI menampilkan animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki rupa seperti Kepala Ketua DPR Puan Maharani. 

Melki mengaku serangan yang didapatkan BEM UI, mulai dari kiriman chat hingga sekadar balasan komentar berbau kesesatan. 

Baca Juga: Meme Puan Maharani Berbadan Tikus yang Ditampilkan BEM UI Dinilai Sudah Serang Ranah Pribadi, Elite PDIP: Framing Negatif ke Satu Orang!

“Ketika kami lebih kritis terhadap pemerintahan, seperti misalnya ada buzzer yang mulai menyerang dengan mengirimkan chat atau sekadar membalas komentar BEM UI dengan hal-hal yang ada hominem,” katanya, mengutip dari Suara.com, Kamis (23/3/2023). 

Ketua Bem UI ini mengaku tak mau ambil pusing dengan komentar para buzzer, lantaran hal itu sudah sering terjadi ketika BEM UI mulai mengkritisi kebijakan pemerintah. 

Dia menegaskan, video tersebut merupakan bentuk kemarahan kepada berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga: Soal Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, Ketua BEM UI Sebut Orang-orang di Senayan Bukan Perwakilan Rakyat, Tapi Perampok Rakyat

Menurutnya sejak undang-undang Cipta Kerja dirumuskan pada 2020 lalu, BEM UI bersama elemen masyarakat terus konsisten menolak. 

Namun, yang lebih membuat mereka marah ialah ketika UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Jokowi justru tiba-tiba menerbitkan Perppu. 

“Yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inkonstitusional Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” tukas Melki.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: