Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak Fakta Heboh Soal Kampung Bule Eksklusif di Bali, Lihat Temuan Ini

Terkuak Fakta Heboh Soal Kampung Bule Eksklusif di Bali, Lihat Temuan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Terkait banyaknya warga asing yang diduga meresahkan masyarakat saat sedang berlibur di Bali, Anggiat Napitupulu punya perspektif sendiri. Menurutnya, bisa jadi para WNA itu tidak mengetahui norma dan hukum di Indonesia.

“Mungkin juga sebelum mereka (WNA) masuk ke Indonesia, masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya,” kata Anggiat Napitupulu.

Baca Juga: Kampung Bule Eksklusif di Bali Disebut Bikin Resah, Kemenkumham Bilang Gak Ada karena...

Anggiat mengeklaim jajaran Imigrasi di Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya di daerah Ubud, Gianyar.

"Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana. Kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku", ucap Anggiat.

Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari lagi, total 60 hari.

“Namun, jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan, dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: