Pengamat Ungkap Skenario Terburuk Jika Kubu Moeldoko Berhasil Kuasai Demokrat: Peluang Anies Maju Jadi Capres Tertutup
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai upaya Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengambil alih Partai Demokrat merupakan langkah menjegal pencapresan Anies Baswedan.
Pasalnya, partai berlambang bintang mercy itu salah satu parpol penentu untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta di 2024.
"Kalau kubu Moeldoko dapat menguasai Partai Demokrat, maka peluang Anies maju akan tertutup atau upaya jegal Anies," kata Jamilludin kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, jika Moeldoko berhasil merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan AHY, maka Anies hanya bisa diusung dua partai yaitu NasDem dan PKS.
"Itu artinya, yang mengusung Anies tinggal Nasdem dan PKS. Dua partai ini tidak cukup PT 20 persen, sehingga akan gagal mengusung Anies," ujarnya.
Sebelumnya, AHY menyebutkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Pengajuan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (Ma) terkait kudeta Ketum Partai Demokrat.
AHY mengatakan, pengajuan PK tersebut usai partai berlambang bintang mercy itu menyatakan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau bacapres.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," ujarnya kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY menegaskan, siap melawan dan tak gentar PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK," ujar AHY.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu optimis mengalahkan PK Moeldoko Cs. Terlebih lagi Partai Demokrat dijalan yang benar.
"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," ujar AHY.
Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
"Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,”
"Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” tegas AHY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement