Heboh Moeldoko Ajukan PK untuk Kudeta Demokrat, Menkumham sebagai Tergugat Bereaksi: Kami Tentu Akan Menjawab
Kepala Staf Presiden Moeldoko diduga masih berupaya keras mengambil alih Partai Demokrat melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Sebelumnya, Menkumham sudah memutuskan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan.
Kasus sengketa kepengurusan partai itu pun sempat masuk ke meja hijau. Saat ini, progres kasus dikabarkan ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kabar Moeldoko mengajukan PK ini dilemparkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyatakan Moeldoko telah mengajukan PK untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kudeta Partai Demokrat.
"Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," kata AHY dalam jumpa pers dikutip dari ANTARA, Senin (3/4/2023).
PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak tahu menahu soal pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi AHY tersebut. Sejak kasus tersebut masuk hukum, Moeldoko sendiri jarang berkomentar soal politik.
"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung tersebut.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, 'kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, 'kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ngebet Kudeta Demokrat, Rahasia Moeldoko Dibongkar Loyalis AHY: Malu, Menjadi Kader Saja Tak Pernah!
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. "Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement