Kudeta Moeldoko Berhasil, Kesempatan Anies Baswedan Menjadi Next Jokowi Nihil!
Pengamat Politik, Jamiluddin Ritonga menyoroti upaya kudeta yang akan dilakukan oleh Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
Menurutnya, upaya tersebut sangat berkaitan erat dengan majunya Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Hal tersebut karena partai berlambang bintang mercy itu salah satu parpol penentu untuk mengusung mantan menteri pendidikan itu.
“Kalau kubu Moeldoko dapat menguasai Partai Demokrat, maka peluang Anies maju akan tertutup atau upaya jegal Anies,” kata Jamilludin kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, jika Moeldoko berhasil merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan AHY, maka Anies hanya bisa diusung dua partai yaitu NasDem dan PKS.
“Itu artinya, yang mengusung Anies tinggal Nasdem dan PKS. Dua partai ini tidak cukup PT 20 persen, sehingga akan gagal mengusung Anies,” ujarnya.
Sebelumnya, AHY menyebutkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Pengajuan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (Ma) terkait kudeta Ketum Partai Demokrat.
AHY mengatakan, pengajuan PK tersebut usai partai berlambang bintang mercy itu menyatakan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau bacapres.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY menegaskan, siap melawan dan tak gentar PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK,” ujar AHY.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu optimis mengalahkan PK Moeldoko Cs. Terlebih lagi Partai Demokrat dijalan yang benar.
Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement