Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibatasinya Lalu Lintas Angkutan Barang, Jalan Tol dan Non Tol Ini Tak Boleh Dilewati Saat Lebaran

Dibatasinya Lalu Lintas Angkutan Barang, Jalan Tol dan Non Tol Ini Tak Boleh Dilewati Saat Lebaran Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Kisruh Antara Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro, Presiden Jokowi Peringatkan Jangan Bikin Gaduh!

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Baca Juga: Mencium Tangan Habib Bahar Macam Sudah Dilarang, Manuver Buzzer Jokowi Disorot Tajam: PKI Gaya Baru!

Surat muatan ini sendiri diharuskan untuk ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri dari angkutan barang terkait.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: