- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Dibatasinya Lalu Lintas Angkutan Barang, Jalan Tol dan Non Tol Ini Tak Boleh Dilewati Saat Lebaran
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe,” ujarnya lebih lanjut.
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Baca Juga: Mencium Tangan Habib Bahar Macam Sudah Dilarang, Manuver Buzzer Jokowi Disorot Tajam: PKI Gaya Baru!
Surat muatan ini sendiri diharuskan untuk ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri dari angkutan barang terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement