3 Orang Avsec Angkasa Pura II Dipecat Usai Ketahuan Cium Tangan Habib Bahar Bin Smith, Alasannya Karena Lalai Dalam Bertugas, Benarkah?
Ini yang menerangkan menurut dia, bahwa bahwa tidak dapat seseorang dihukum bila tidak ada hukum yang mengaturnya dengan jelas.
“Pertanyaan seriusnya, apakah ada ketentuan pasal kalau seperti yang kejadian dari aspek ini kemudian sanksinya langsung dipecat?” tanyanya.
“Ada nggak ketentuan hukum itu? tidak ada pasti. Terus kenapa dipecat? Kan harusnya
kenapa dipecat itu harusnya berdasar pada hukum ini KUHP pasal 1 ayat 1,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement