SEANWFZ Treaty Wajib Ditandatangani Negara Nuklir, ASEAN Lakukan Langkah Ini
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa ASEAN akan kembali memulai proses negosiasi agar negara-negara dengan kepemilikan senjata nuklir dapat segera menandatangani protokol perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir (SEANWFZ Treaty).
"Di bawah pilar ASEAN Matters, beberapa isu juga masih terus menjadi prioritas dan sedang dibahas terus menerus, di antaranya penandatanganan Protokol SEANWFZ oleh negara-negara nuklir (NWS) yang prosesnya terhenti pada 2012," ujar Retno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Digital Wilayah Asia Tenggara, ASEAN-BAC Ajak Kamboja Bersinergi dengan Indonesia
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."
Protokol untuk perjanjian itu dikeluarkan untuk lima negara dengan senjata nuklir, yakni Cina, Rusia, Prancis, Inggris, dan AS. Dari lima negara tersebut, Cina menjadi satu-satunya yang telah menyatakan kesiapan untuk menandatangani Protokol SEANWFZ Treaty.
Dalam KTT dengan para pemimpin ASEAN pada 21 November 2021, Presiden Cina Xi Jinping menyatakan bahwa Beijing mendukung upaya-upaya ASEAN untuk membangun zona bebas senjata nuklir, dan siap untuk menandatangani Protokol Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara secepat mungkin.
Komitmen tersebut kembali disampaikan oleh Menteri Luar Negeri China Qin Gang saat menerima kunjungan Sekretaris Jenderal ASEAN Kim Kao Hourn di Beijing pada 27 Maret lalu.
Menlu Qin menyampaikan bahwa Cina bersedia untuk menjadi pelopor dalam penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ, dan bekerja sama dengan ASEAN untuk mengadvokasi solidaritas dan kerja sama yang saling menguntungkan, bersama-sama menjaga keamanan dan stabilitas regional, kata Qin sebagaimana dikutip dari harian China Global Times.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Phnom Penh pada 2 Agustus 2022, para Menlu ASEAN sebagai Komisi SEANWFZ telah menyepakati untuk memperpanjang Rencana Aksi (Plan of Action) implementasi SEANWFZ Treaty untuk periode 2023-2027.
Rencana Aksi itu memperkuat komitmen kawasan untuk sepenuhnya terbebas dari senjata nuklir serta upaya penggunaan energi nuklir. Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 berkomitmen untuk memfasilitasi negosiasi tersebut guna mencari solusi bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement