Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blunder Lagi, Bawaslu Macam Lindungi Elite Megawati: Mereka Bolehkan Penggunaan Rumah Ibadah...

Blunder Lagi, Bawaslu Macam Lindungi Elite Megawati: Mereka Bolehkan Penggunaan Rumah Ibadah... Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti tak adanya pemberian sanksi maupun peringatan atas manuver bagi-bagi amplop merah yang dilakukan PDI Perjuangan.

Dirinya keheranan dengan hal tersebut dan mengatakan sebuah blunder besar telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Baca Juga: Langkah Tolak Israel Mengancam Gelaran Ajang Kelas Dunia Lagi, Kubu Megawati Disoroti: Nasib Bali...

Lembaga tersebut menurutnya telah mengabaikan fakta bahwa pembagian amplop berlogo PDIP dilakukan di rumah ibadah untuk kepentingan politik.

Sebab, uang Rp 300 ribu per amplop itu dibagikan di empat masjid dan sebuah mushola di tiga kecamatan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Dalam konteks ini, sejatinya, berlaku ketentuan larangan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik, baik untuk sosialisasi apalagi kampanye," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Terlebih, lanjut dia, saat ini tahapan pemilu sudah dan memasuki tahap sosialisasi. Selain itu, PDIP yang logonya berada pada amplop tersebut merupakan salah satu partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Tak Ada Malunya Bawaslu Membela Kubu Megawati, Manuver Bagi-bagi Amplop Disoroti: Anak Kecil Saja Paham...

"Tetapi putusan Bawaslu ini, dengan sendirinya, membolehkan penggunaan rumah ibadah oleh peserta pemilu untuk keperluan politik praktis sepeeti sosialisasi, menaikan citra diri, dan sebagainya, selama tidak untuk adanya imbauan memilih pelaku," tutur Ray.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: