Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blunder Lagi, Bawaslu Macam Lindungi Elite Megawati: Mereka Bolehkan Penggunaan Rumah Ibadah...

Blunder Lagi, Bawaslu Macam Lindungi Elite Megawati: Mereka Bolehkan Penggunaan Rumah Ibadah... Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Bupati Meranti Cuma Ngaku-ngaku Anak Buahnya Megawati, PDIP: Daftar Doank, Enggak Pernah Kaderisasi!

Menurutnya, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Pasalnya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Manuver Amplop Kubu Megawati Bukan Pelanggaran, Demokrat Heran: Jadi Selama Tak Ada Ajakan Memilih, Semua Boleh?

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: