Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala! Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed

Pasalnya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: